Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara tentang upaya untuk mengurangi korupsi di Indonesia. Ia menegaskan, tidak ada toleransi sama sekali terhadap para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada para pelaku korupsi yang telah melarikan diri dari uang korup mereka di luar negeri," kata Jokowi dalam pidato merayakan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 04-12 -2018.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada para pelaku korupsi yang telah melarikan diri dari uang korup mereka di luar negeri," kata Jokowi dalam pidato merayakan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 04-12 -2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berbicara Soal Masalah Tentang Membawa Uang Korupsi Di Indonesia Ke Luar Negeri
Jokowi mengatakan, setelah melalui diskusi panjang, titik terang diperoleh, bahkan sekarang telah mencapai tahap akhir untuk menandatangani penugasan hukum bersama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss.
"Penugasan hukum timbal balik adalah platform legal untuk mengejar uang dari korupsi dan pencucian uang yang telah disembunyikan di luar negeri," katanya.
Jokowi juga menekankan bahwa 'korupsi' adalah 'korupsi', tidak dapat digantikan dengan kata lain. Di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, upaya untuk membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah suatu keharusan.
"Penugasan hukum timbal balik adalah platform legal untuk mengejar uang dari korupsi dan pencucian uang yang telah disembunyikan di luar negeri," katanya.
Jokowi juga menekankan bahwa 'korupsi' adalah 'korupsi', tidak dapat digantikan dengan kata lain. Di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, upaya untuk membangun cara kerja yang cepat dan efisien adalah suatu keharusan.
Presiden Jokowi Tak Ada Toleransi ke Koruptor yang Bawa Uang Korupsi Ke Luar Negri |
"Dunia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, persaingan semakin ketat. Kita semua tahu. Saya sebelumnya ditunjukkan oleh Ketua KPK tentang beberapa provinsi yang pandai menerapkan pemantauan pencegahan dan menerapkan sistem pelayanan birokrasi yang baik," katanya.
Jokowi juga mengatakan upaya mencegah dan menindas korupsi terus dimaksimalkan. Contoh-contoh seperti layanan berbasis elektronik seperti e-Tilang, e-Samsat termasuk juga penggunaan e-procurement, e-Budgeting dan e-Planning.
"Semua upaya untuk mencegah korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti Saber Pungli yang kami lihat sangat disambut oleh komunitas kecil lebih dari 36 ribu keluhan dan ada banyak lagi inovasi yang telah kami lakukan bersama," katanya.
Jokowi juga mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional untuk Pencegahan Korupsi merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres juga menempatkan KPK sebagai Koordinator Tim Pencegahan Korupsi Nasional.
"Juga telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang prosedur untuk melaksanakan partisipasi masyarakat dan memberikan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan ini melalui proses verifikasi , "Jokowi menjelaskan.
Jokowi juga mengatakan upaya mencegah dan menindas korupsi terus dimaksimalkan. Contoh-contoh seperti layanan berbasis elektronik seperti e-Tilang, e-Samsat termasuk juga penggunaan e-procurement, e-Budgeting dan e-Planning.
"Semua upaya untuk mencegah korupsi. Sistem pengaduan masyarakat seperti Saber Pungli yang kami lihat sangat disambut oleh komunitas kecil lebih dari 36 ribu keluhan dan ada banyak lagi inovasi yang telah kami lakukan bersama," katanya.
Jokowi juga mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional untuk Pencegahan Korupsi merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan sistematis. Perpres juga menempatkan KPK sebagai Koordinator Tim Pencegahan Korupsi Nasional.
"Juga telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang prosedur untuk melaksanakan partisipasi masyarakat dan memberikan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan ini melalui proses verifikasi , "Jokowi menjelaskan.
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment