PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi


Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi
Dua kandidat legislatif (kandidat) dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriani, langsung diadili karena dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu menekankan bahwa ada dua dugaan kesalahan yang dilakukan oleh kedua kandidat.

"Satu, kampanye tanpa pemberitahuan. Dua voucher Umrah gratis yang menurut kandidat dianggap sebagai bahan kampanye, meskipun distribusi voucher Umroh menjanjikan," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Selasa 11-12-2018.

Puadi menekankan bahwa janji-janji tiket Umroh tidak termasuk dalam materi kampanye. Dia menyebutkan contoh materi kampanye, yaitu mug atau gelas, kalender, stiker, brosur, tutup kepala, alat untuk minum atau makan, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Di Jawa Barat Mendukung Calon Presiden Nomor 01 Untuk Pemilihan 2019

Bawaslu Membocorkan Bahwa Peserta Kampanye Pemilu Partai Amanat Nasional Ada Kecuarangan Dari Kubu Mandala Shoji-Lucky Andriadi


"Harganya tidak melebihi Rp. 60 ribu," kata Puadi mengatakan Mandala dan Lucky diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan. Dalam artikel itu, kandidat dilarang menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain untuk peserta kampanye pemilu.

Sesi perdana untuk Mandala dan Lucky akan diadakan pada hari Rabu, 12 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jika calon legislatif tidak hadir di persidangan nanti, maka dalam Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, pengadilan distrik memeriksa, mendengar, dan memutuskan kasus-kasus kejahatan pemilu selambat-lambatnya 7 hari setelah pengalihan file perkara dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, "kata Puadi.
Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi
Hingga saat ini, Mandala, Lucky, dan PAN belum menanggapi masalah ini Tindakan itu dilakukan oleh Mandala dan Lucky pada 19 Oktober 2018 di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Diketahui bahwa Panitia Pengawas Desa Perkotaan Galur diteruskan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat.
Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi
Mandala adalah calon untuk Daerah Pemilihan DPR DKI Jakarta 2 dengan nomor 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah calon Parlemen DKI Jakarta Pusat Jakarta dengan nomor 6 dari PAN.

Kalo suka, share ya ^^,
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Blog Archive

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts