Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi |
"Satu, kampanye tanpa pemberitahuan. Dua voucher Umrah gratis yang menurut kandidat dianggap sebagai bahan kampanye, meskipun distribusi voucher Umroh menjanjikan," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan, Selasa 11-12-2018.
Puadi menekankan bahwa janji-janji tiket Umroh tidak termasuk dalam materi kampanye. Dia menyebutkan contoh materi kampanye, yaitu mug atau gelas, kalender, stiker, brosur, tutup kepala, alat untuk minum atau makan, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Di Jawa Barat Mendukung Calon Presiden Nomor 01 Untuk Pemilihan 2019
Bawaslu Membocorkan Bahwa Peserta Kampanye Pemilu Partai Amanat Nasional Ada Kecuarangan Dari Kubu Mandala Shoji-Lucky Andriadi
"Harganya tidak melebihi Rp. 60 ribu," kata Puadi mengatakan Mandala dan Lucky diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan. Dalam artikel itu, kandidat dilarang menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain untuk peserta kampanye pemilu.
Sesi perdana untuk Mandala dan Lucky akan diadakan pada hari Rabu, 12 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jika calon legislatif tidak hadir di persidangan nanti, maka dalam Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, pengadilan distrik memeriksa, mendengar, dan memutuskan kasus-kasus kejahatan pemilu selambat-lambatnya 7 hari setelah pengalihan file perkara dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, "kata Puadi.
Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi |
Bawaslu Membocorkan Bahwa Ada Pelanggaran Caleg PAN Mandala Shoji-Lucky Andriadi |
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment