PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP


Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP
Mahkamah Agung (MA) menolak klaim Djan Faridz terkait pengelolaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ini dinyatakan dalam Keputusan Pengadilan (PK) No. 182 PK / TUN / 2018 8 November 2018.

Dikutip dari Antara, Arsul Sani, Sekretaris Jenderal DPP PPP yang dipimpin oleh M Romahurmuziy, menilai bahwa kasus yang diputuskan oleh Mahkamah Agung adalah kasus terakhir dari serangkaian kasus yang diajukan oleh kamp Djan Faridz di berbagai saluran peradilan.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Pemerintah Provinsi Banten Kebingungan Soal Bencana Pabrik Kimia Karena Anak Krakatau 


Mahkamah Agung (MA) Sudah Menyatakan Menolak Klaim Djan Faridz Terkait Pengelolan PPP

Arsul mencatat bahwa kamp Djan Faridz diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam empat kasus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) dalam dua kasus, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam kasus.

Dia bahkan menganggap putusan Mahkamah Agung sebagai hadiah akhir tahun yang manis.

"Alhamdulillah, tidak ada gugatan Djan Faridz baik di jalur Mahkamah Konstitusi dan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hasil akhir diberikan," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP dari Kongres Pondok Gede pada 2016, seperti dikutip oleh, Minggu 30-12-2018.
Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP
Dengan Putusan PK dari Mahkamah Agung, ia melanjutkan, maka tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz yang tersisa di pengadilan. Semua klaim ditolak. Karena itu, Arsul meminta media untuk tidak menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP untuk Kongres Jakarta.

"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik dalam bentuk putusan Mahkamah Agung akhir atau SK Menkumham," kata Arsul.

Di masa depan, Arsul menambahkan, partainya akan masuk ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dan teman-teman dari kamp Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan atas nama PPP.

Kalo suka, share ya ^^,
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Blog Archive

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts