Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP |
Dikutip dari Antara, Arsul Sani, Sekretaris Jenderal DPP PPP yang dipimpin oleh M Romahurmuziy, menilai bahwa kasus yang diputuskan oleh Mahkamah Agung adalah kasus terakhir dari serangkaian kasus yang diajukan oleh kamp Djan Faridz di berbagai saluran peradilan.
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Pemerintah Provinsi Banten Kebingungan Soal Bencana Pabrik Kimia Karena Anak Krakatau
Mahkamah Agung (MA) Sudah Menyatakan Menolak Klaim Djan Faridz Terkait Pengelolan PPP
Arsul mencatat bahwa kamp Djan Faridz diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam empat kasus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) dalam dua kasus, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekitar enam kasus.Dia bahkan menganggap putusan Mahkamah Agung sebagai hadiah akhir tahun yang manis.
"Alhamdulillah, tidak ada gugatan Djan Faridz baik di jalur Mahkamah Konstitusi dan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hasil akhir diberikan," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP dari Kongres Pondok Gede pada 2016, seperti dikutip oleh, Minggu 30-12-2018.
Mahkamah Agung (MA) Sudah Menolak Djan Faridz Soal Kepengurusuan PPP |
"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik dalam bentuk putusan Mahkamah Agung akhir atau SK Menkumham," kata Arsul.
Di masa depan, Arsul menambahkan, partainya akan masuk ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dan teman-teman dari kamp Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan atas nama PPP.
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment