Kemendagri Melaporkan Penjualan Blangko E-KTP Dan Akan Di Laporkan Ke Polisian |
Direktur Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan laporan itu dilakukan oleh partainya ke Polda Metro Jaya setelah menemukan ada penjualan kosong e-KTP yang dibuat oleh penjual online.
"Kasus telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tindakan ini merupakan tindak pidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, "Kata Zudan dalam pembebasannya Hari Rabu 5-12-2018 Kemarin.
Departemen Dalam Negeri Melaporkan Penjualan Blangko E-KTP Dan Sudah Siap Untuk Melaporkan Ke Polda Metro Jaya
Zudan mengatakan pengungkapan indikasi kecurangan itu setelah pihaknya memperoleh informasi tentang kegiatan jual beli tanpa e-KTP via pasar online awal pekan ini. Selanjutnya, lanjut Zudan, berdasarkan informasi ini, ia juga melakukan pencarian melalui koordinasi dengan perusahaan pencetakan kosong e-KTP dan toko penjual online.Kemendagri Melaporkan Penjualan Blangko E-KTP Dan Akan Di Laporkan Ke Polisian |
Biro Urusan Hukum Departemen Dalam Negeri sebelumnya juga meminta semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan e-KTP gratis untuk menghentikan praktik tersebut. Karena, Zudan menekankan, penjual kosong itu bisa diancam dengan kejahatan serius dan bisa mengganggu kondusifitas dan stabilitas negara.
Menurutnya, setiap KTP-el kosong memiliki nomor identifikasi unik nomor chip atau UID yang membedakan satu dari yang lain. Jumlah ini dicatat secara sistematis sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi di mana KTP-el tersedia.
Kemendagri Melaporkan Penjualan Blangko E-KTP Dan Akan Di Laporkan Ke Polisian |
"Mengenai identitas para pelaku, pengungkapannya mudah karena database populasi telah menyimpan data populasi individu termasuk data biometrik untuk penduduk dewasa," kata Zudan.
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment