PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Resmi Bebas Dan Di Jemput Putra Sulungnya


Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Resmi Bebas Dan Di Jemput Putra Sulungnya
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi mengambil udara bebas setelah menjalani hukumannya di penjara Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok hari ini, Kamis 24-01-2019.

Ahok adalah residu murni setelah hidup di belakang bar selama dua tahun - memotong remisi 3 bulan dan 15 hari - dalam penistaan.

"Dia keluar jam 7:30 pagi," kata anggota Tim BTP, Ima Mahdia, Kamis Kata Ima tidak banyak orang memilih Ahok. Salah satunya adalah putra tertua Ahok, Nicholas Sean.

"Dia membawa putra tertua Nicholas Sean dan perwakilan Angkatan BTP, langsung pergi ke kediaman," kata Ima.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Resmi Bebas Dan Di Jemput Putra Sulungnya , ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Endry Febriansyah Mahmud Berbicara Bahwa Penggemar Berat Daihatsu Taft Rocky Versi Panjang

*Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Resmi Bebas Dan Di Jemput Putra Sulungnya*

Kesalahan ini menyerang Ahok sebagai akibat dari kata-katanya saat bekerja sebagai Gubernur DKI mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pada saat itu, Ahok ada di sana untuk menghadiri pengelompokan kerapu di Kepulauan Seribu.

Dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Ahok berusaha membujuk agar program penanaman dilanjutkan meskipun ia juga ikut dalam Pilgub Jakarta 2017 hilang. Di sana, Ahok menyebut ayat Al-Maidah 51.

Video kunjungan kerja Ahok di ibukota Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi virus dan menjadi ramai setelah diunggah dan mengalami luka dari semua sandera oleh Buni Yani.

Realitas Ahok kemudian memicu angka di Jakarta, termasuk edisi 2 Desember 2016 dengan Action 212. Nama 212 kemudian dipertahankan dan nama-nama yang berbeda untuk gerakan.

Polisi kemudian menetapkan Ahok untuk dicurigai pada 16 November 2017. Di tengah upayanya untuk memenangkan Pilgub DKI 2017 dengan Djarot Saiful Hidayat dan bekerja sebagai gubernur, Ahok juga mengikuti semua pemeriksaan polisi ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akibatnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah pada 9 Mei 2018. Ahok dianggap telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan ​​agama.

Ahok tidak merayu keputusan itu. Tetapi jika Pengadilan Kabupaten Bandung melepaskan Buni Yani untuk mengunggah video pidato Ahok, seorang mantan kader Gerindra meminta peninjauan Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menentang petisi PK yang diajukan oleh Ahok.
Kalo suka, share ya ^^, 
Share:

1 comment:

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts