KPK Febri Diansyah Sita Dokumen-dokumen Proyek Milik Cipta Karya |
"Penyelidik melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dari hari ke malam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat 04-01-2019.
Selain kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya, kata Febri, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua tersangka, yaitu rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Toba 1 pembuat komitmen SPAM (PPK) Donny Sofyan Arifin.
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai KPK Febri Diansyah Sita Dokumen-dokumen Proyek Milik Cipta Karya, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Polisi Masih Memeriksa Rekaman CCTV Yang Merusakan Belasan Makam Kuburan Di TPU Giriloyo
KPK Febri Diansyah Berbicara Baru Saja Sita Dokumen Proyek Milik Kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Dan Masih Ada Beberpa Yang Lain Lagi
Menurut Febri, dari penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah bukti dalam bentuk dokumen proyek dan keuangan serta bukti elektronik. Saat ini bukti akan dipelajari lebih lanjut oleh tim investigasi KPK."Sejumlah dokumen proyek dan keuangan serta bukti elektronik," kata Febri.
Dalam hal ini KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Anggiat SPAM Partunggal Nahot Simaremare, PPAM SPAM Meina Woro Kustinah, Kepala Tim Darurat SPAM Teuku Moch Nazar dan Toba 1 SPAM PP Donny Sofyan Arifin.
KPK Febri Diansyah Sita Dokumen-dokumen Proyek Milik Cipta Karya |
Ketika melakukan penggeledahan di rumah sejumlah tersangka, sebuah tim penyelidik dari badan anti-korupsi menyita Rp1,2 miliar, dengan rincian uang tunai Rp200 juta dan uang muka Rp1 miliar.
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment