PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sedang Minta Pendapat Hukum Kejaksaan Tentang Proyek Jalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sedang Minta Pendapat Hukum Kejaksaan Tentang Proyek Jalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ia meminta pendapat hukum dari kantor kejaksaan dengan proyek jalan berbayar atau sistem penentuan harga jalan elektronik.

Menurut Anies, kelanjutan program akan menunggu jawaban dari kantor kejaksaan. "Nanti kita akan melihat komite (bagaimana kelanjutannya) tetapi masih menunggu fatwa dari kantor kejaksaan tentang prosesnya," kata Anies di Balaikota Jakarta, Jumat 11-01-2019.

Anies mengatakan bahwa pendapat hukum telah diminta oleh Kejati sejak November 2018 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan dia tidak khawatir bahwa nanti realisasi sistem jalan berbayar akan tertunda dari target.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sedang Minta Pendapat Hukum Kejaksaan Tentang Proyek Jalan, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Susilo Bambang Yudhoyono Minta Prabowo-Sandi Tak Buat Rakyat Bingung Saat Debat

''Gubernur Anies Baswedan Meminta Pendapat Hukum Tentang Kantor Kejaksaan Dengan Proyek Jalan Berbayar Dan Harga Jalan Elektronik''

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI menargetkan sistem jalan berbayar untuk diterapkan pada mobil pada April 2019. Anies mengatakan bahwa fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukanlah implementasi sistem jalan berbayar. Namun katanya, cara membangun transportasi umum yang baik di Jakarta.

"Yang lebih penting adalah membuat lebih banyak angkutan umum, karena di situlah inti kebijakan kami," katanya.

Penjabat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui bahwa pihaknya meminta pendapat hukum dari kantor kejaksaan. Saat ini, pendapat hukum sedang diproses oleh Wakil Jaksa Agung untuk Administrasi Sipil dan Negara (Jamdatun) Republik Indonesia Jaksa Agung.

"Mengenai semua dokumen terkait perencanaan, kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi referensi yang baik untuk pelelangan," kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI juga menunda uji coba penerapan sistem jalan berbayar. Seharusnya, persidangan dilakukan pada 14 November. Uji coba ini dilakukan untuk melakukan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan sistem ERP.

Evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019.

Implementasi ERP hanya dapat dilakukan ketika kereta raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019.
Kalo suka, share ya ^^,  
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts