PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Bazis DKI Ke Baznas DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Bazis DKI Ke Baznas DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Tugas dan Fungsi Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Anies pada 9 Januari 2019 dan diumumkan pada 16 Januari 2019. Pada pertengahan 2018, ada polemik tentang validitas Bazis DKI. Pengerusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menilai Bazis DKI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Baziz DKI Ke Baznas DKI, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Endry Febriansyah Mahmud Berbicara Bahwa Penggemar Berat Daihatsu Taft Rocky Versi Panjang

Anies Baswedan Akan Tekan Pergub Untuk Transisi Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah (Bazis) Ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Karena, mengikuti peraturan ini, Baznas adalah satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Pemerintah Provinsi DKI dan Baznas kemudian sepakat untuk menggabungkan Bazis DKI menjadi Baznas melalui proses transisi. Pergub 3/2019 telah menjadi prinsip hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI ke Baznas DKI Jakarta. Dalam pasal 2 Pergub 3/2019 dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya setelah 7 Maret 2019. Pasal 3 ayat 2 mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan selama masa transisi. Antara lain, inventaris dan penyelesaian transfer dana, personel, infrastruktur dan fasilitas serta dokumen (P3D); inventaris dan penyelesaian hak dan obligasi pihak ketiga atau kontrak pihak ketiga dan mitra kerja. Kemudian pada masa transisi, kekuatan pemilihan untuk kepemimpinan provinsi Negara Bagian Baznas dibentuk; memotong pengawasan; dan penyediaan bahan-bahan dasar yang berkaitan dengan pengelolaan zakat di Baznas Provinsi untuk diserahkan kepada Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Bazis DKI Ke Baznas DKI
Dalam Peraturan Gubernur 3/2019 juga ditetapkan bahwa tim seleksi kepemimpinan Baznas provinsi akan ditugaskan untuk melakukan seleksi calon kepemimpinan Baznas provinsi untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk dipertimbangkan. Dalam Pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi kepemimpinan Provinsi Baznas dibentuk selambat-lambatnya 10 hari setelah Pergub 3/2019 diundangkan. Selama masa transisi, pasukan transisi telah ditugaskan untuk melaksanakan tugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan periode transisi dalam menyelesaikan tugas dan fungsi Bazis. Ini diatur dalam pasal 11 ayat 1. Kekuatan transisi diperangi oleh Penolong Kesejahteraan Rakyat, kemudian Kepala Biro Pendidikan dan Mental (Dikmental) bertugas sebagai pengusaha. Lebih dari itu, dengan diberlakukannya Pergub 3/2019, Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 643 tahun 2016 tentang Bazis Dewan Pengawas dan Pengawas Provinsi DKI Jakarta untuk 2016 -2018 Periode dan peraturan lainnya yang mengatur Bazis DKI dibatalkan dan dinyatakan tidak valid.
Kalo suka, share ya ^^,   
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts