Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Bazis DKI Ke Baznas DKI |
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Baziz DKI Ke Baznas DKI, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Endry Febriansyah Mahmud Berbicara Bahwa Penggemar Berat Daihatsu Taft Rocky Versi Panjang
Anies Baswedan Akan Tekan Pergub Untuk Transisi Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah (Bazis) Ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Karena, mengikuti peraturan ini, Baznas adalah satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Pemerintah Provinsi DKI dan Baznas kemudian sepakat untuk menggabungkan Bazis DKI menjadi Baznas melalui proses transisi. Pergub 3/2019 telah menjadi prinsip hukum untuk proses transisi dari Bazis DKI ke Baznas DKI Jakarta. Dalam pasal 2 Pergub 3/2019 dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya setelah 7 Maret 2019. Pasal 3 ayat 2 mengatur sejumlah hal yang harus dilakukan selama masa transisi. Antara lain, inventaris dan penyelesaian transfer dana, personel, infrastruktur dan fasilitas serta dokumen (P3D); inventaris dan penyelesaian hak dan obligasi pihak ketiga atau kontrak pihak ketiga dan mitra kerja. Kemudian pada masa transisi, kekuatan pemilihan untuk kepemimpinan provinsi Negara Bagian Baznas dibentuk; memotong pengawasan; dan penyediaan bahan-bahan dasar yang berkaitan dengan pengelolaan zakat di Baznas Provinsi untuk diserahkan kepada Gubernur.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tekan Pergub Untuk Transisi Bazis DKI Ke Baznas DKI |
Kalo suka, share ya ^^,
No comments:
Post a Comment