Setelah Diperiksa, Pengancam Penggal Jokowi Tutupi Wajah dan Merasa Malu |
Pantauan Judi Bola Parlay, Hermawan keluar dari ruang
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 21.46 WIB,
Selasa (14/52019) mengenakan jaket berwarna ungu. Dia dibawa ke ruang tahanan
piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Iya, menyesal," ucap Hermawan.
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar
di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan
memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di
depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video
tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan
penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian
kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tersangka
dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar
dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," tandas Ade Ary.
No comments:
Post a Comment