PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia

Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia

MALAYSIA - Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan Indonesia, divonis hukuman cambuk dan penjara 20 tahun di Malaysia karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.

Maxi mengakui bersalah dalam persidangan vonis yang digelar Rabu (8/5). Ia menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Menurut pengakuannya, dikutip Judi Online dari The Star Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia tersebut.

Pertama, terjadi pada 22 April di semak-semak Jalan Hock Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.

Hakim Caroline Bee Majanil juga menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias berstatus pendatang gelap.

Tersangka telah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara ditambah 4 kali cambukan.
Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan korban tidak ada di rumah pada 22 April.

Sang ibu sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang merupakan tetangga mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke polisi.

Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts