Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia |
MALAYSIA - Maxi Banfantri (30), lelaki berkewarganegaraan
Indonesia, divonis hukuman cambuk dan penjara 20 tahun di Malaysia karena
terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.
Maxi mengakui bersalah dalam persidangan vonis yang digelar
Rabu (8/5). Ia menuturkan, memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap
korban.
Menurut pengakuannya, dikutip Judi Online dari The Star
Online, Kamis (9/5/2019), dua kali ia berbuat keji terhadap gadis belia
tersebut.
Pertama, terjadi pada 22 April di semak-semak Jalan Hock
Ming, Kota Sibu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Kedua, pada 23 April di
semak-semak di Jalan Tanjung Kunyit, Kota Sibu.
Hakim Caroline Bee Majanil juga menjatuhkan hukuman 3 bulan
penjara pada Maxi karena memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, alias
berstatus pendatang gelap.
Tersangka telah dijatuhi total hukuman 20 tahun dan 3 bulan
penjara ditambah 4 kali cambukan.
Menurut fakta dalam persidangan, ibu korban (45) mengatakan
korban tidak ada di rumah pada 22 April.
Sang ibu sempat curiga putrinya itu pergi dengan Maxi, yang
merupakan tetangga mereka. Keesokan hari, 23 April, ibu korban melapor ke
polisi.
Pada 24 April sekitar pukul 9 pagi waktu setempat, sang ayah
melihat korban di Terminal Bus Paradom. Korban mengakui telah melakukan
hubungan badan dengan tersangka secara terpaksa.
No comments:
Post a Comment