PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Sekjen DPR RI Tersandung Kasus Suap

Sekjen DPR RI - Indra Iskandar

PPBola.net
- Kasus suap yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan wakil bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan akan segera diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Lantaran tersandung kasus pengurusan dnaa perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 di Kabupaten Arfak, Papua Barat.

Febri Diansyah yang merupakan juru bicara KPK dan juga sebagai mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan keduanya untuk hadir dalam panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut yang sebenarnya.

"Sudah dijadwalkan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (NPA), terkait kasus pengurusan dana APBN-P untuk Kabupaten Arfak," Ujarnya

Sekjen DPR RI Tersandung Kasus Suap


"Kita minta mereka bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," lanjut Febri

KPK sudah menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan anggota DPR RI 2014-2019, dimana Sukiman sebagai penerima suap.

Kantor Bupati Pegunungan Arfak
Suap yang diberikan oleh Natan diperkirakan sebesar 4,41 miliar rupiah, menurut KPK suap itu berbentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat (3,96 miliar rupiah dan 33,500 USD). Uang yang diberikan Natan untuk Sukiman adalah bentuk hadiah yang merupakan Commitment Fee sebesar 9% dari dana alokasi yang diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts