Emrus Sihombing |
PPBola.net - Mahkamah Konstitusi mengatur Presiden untuk tidak perlu cuti saat mengikuti kampanye pilpres, Pengamat Politik Emrus Sihombing pun sangat mendukung gagasan yang dikeluarkan oleh MK.
"Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapa pun presidennya yang maju dua periode," kata Emrus
Presiden Dilarang Cuti Saat Pilpres
Emrus mengatakan, bisa saja mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945 agar presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya. Dia berpendapat presiden bisa cuti kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, tidak bisa berpikir jernih dan melaksanakan tugas dengan baik. "Itu juga dalam kurun waktu terukur," tegasnya.
Ma'Aruf Dan Jokowi |
Dia menjelaskan presiden selain sebagai simbol negara, mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan NKRI. Konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden.
Menurut Emrus Sihombing, "Status dan peran Presiden itu selama 24jam dalam lima tahun, tidak boleh sedetik pun terlewat begitu saja, saat tidur pun jabatan Presiden melekat padanya."
"Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tambahnya.
Diberitakan dalam putusan MK yang telah dibacakan di ruang sidang, menyatakan bahwa Presiden tidak perlu melakukan cuti saat kampanye. Sesuai dengan ketentuan pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, hanya Wakil Presiden saja yang mempunyai hak.
Dengan demikian pasal ini sudah jelas dan menjamin Hak Presiden dan Wakil Presiden untuk kampanye tidak akan dikurangi jika dia ingin mencalonkan diri lagi.
No comments:
Post a Comment